Dipimpin Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Berikut Tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

- 11 Oktober 2021, 22:00 WIB
Berikut tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditetapkan berdasarkan Perpres No 93 Tahun 2021.
Berikut tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditetapkan berdasarkan Perpres No 93 Tahun 2021. /BPMI Setpres/Lukas

Selain tugas Ketua Komite, dalam Perpres juga diatur mengenai tugas dari Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Perpres No 93 Tahun 2021 berikut adalah tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung berdasar Pasal 3A ayat 2:

Baca Juga: Tulis Pesan Menohok untuk Orang yang Tak Menyukainya, Putri Anne: Nggak Semua Punya Selera Bagus

1. Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

a. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan;

b. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana.

Baca Juga: Pernikahan Teuku Ryan dan Ria Ricis Tak Disaksikan sang Ayah, Oki Setiana Dewi: Ini Wasiat Papa

2. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

a. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

b. Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan
usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Halaman:

Editor: Arman Muharam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah