Selain tugas Ketua Komite, dalam Perpres juga diatur mengenai tugas dari Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Perpres No 93 Tahun 2021 berikut adalah tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung berdasar Pasal 3A ayat 2:
Baca Juga: Tulis Pesan Menohok untuk Orang yang Tak Menyukainya, Putri Anne: Nggak Semua Punya Selera Bagus
1. Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
a. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan;
b. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana.
Baca Juga: Pernikahan Teuku Ryan dan Ria Ricis Tak Disaksikan sang Ayah, Oki Setiana Dewi: Ini Wasiat Papa
2. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
a. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
b. Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan
usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.