3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain itu terdapat konsorsium BUMN yang tercantum dalam Pasal 1 Perpres untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Adapun anggota Konsorsium BUMN dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.***