Dipimpin Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Berikut Tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

- 11 Oktober 2021, 22:00 WIB
Berikut tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditetapkan berdasarkan Perpres No 93 Tahun 2021.
Berikut tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditetapkan berdasarkan Perpres No 93 Tahun 2021. /BPMI Setpres/Lukas

Baca Juga: Perempuan Asal Tasikmalaya Ini Masuk Daftar Wanita Paling Berpengaruh di Dunia 2021 Versi Majalah Fortune

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Selain itu terdapat konsorsium BUMN yang tercantum dalam Pasal 1 Perpres untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Adapun anggota Konsorsium BUMN dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah