“Mantap ya, Sahabat! Ombudsman tegas dalam mengambil tindakan terkait maladministrasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.
“Harapannya, seluruh pihak terkait dapat menjalankan tindakan korektif dan saran perbaikan dari Ombudsman RI,” tuturnya berharap.
Tindakan korektif dari Ombudsman RI itu ditujukkan untuk Pimpinan dan juga Sekjen lembaga antirasuah.
“Hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai TMS,” kata infografis Ombudsman RI.
“Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021,” tuturnya memungkas.***