Tanggapi Ombudsman RI Koreksi KPK, Mardani Ali Sera: Untuk Kebaikan Indonesia

- 23 Juli 2021, 20:03 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi keputusan korektif dari Ombudsman RI terkait dengan TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.*
Mardani Ali Sera menanggapi keputusan korektif dari Ombudsman RI terkait dengan TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.* //Twitter.com/@MardaniAliSera/

“Mantap ya, Sahabat! Ombudsman tegas dalam mengambil tindakan terkait maladministrasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.

“Harapannya, seluruh pihak terkait dapat menjalankan tindakan korektif dan saran perbaikan dari Ombudsman RI,” tuturnya berharap.

Tindakan korektif dari Ombudsman RI itu ditujukkan untuk Pimpinan dan juga Sekjen lembaga antirasuah.

Baca Juga: Saturasi Ibunda Irwansyah Menyentuh Angka 46, Zaskia Sungkar: Semoga Ada Keajaiban, Kami Masih Ingin Berbakti

“Hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai TMS,” kata infografis Ombudsman RI.

“Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021,” tuturnya memungkas.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @MardaniAliSera Twitter @OmbudsmanRI137


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x