PR TASIKMALAYA – Mardani Ali Sera mengapresasi keputusan Ombudsman RI mengenai tindakan korektif kepada KPK dan BKN.
Mardani Ali Sera menyoroti keputusan korektif dari Ombudsman RI terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN beberapa waktu lalu.
Mardani Ali Sera memuji tindakan korektif Ombudsman RI untuk lembaga negara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
“Sistem tata negara kita terkadang banyak yang dilanggar & kontraproduktif serta tidak menjalankan fungsi tugas dan kewenangan dengan baik,” kata Mardani Ali Sera.
“Namun di tengah isu itu, masih ada lembaga seperti Ombudsman yang berani tegas untuk meluruskan, mengkoreksi pemerintah untuk kebaikan Indonesia,” ucapnya menyambung.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan di akun Twitter @MardaniAliSera, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendukung fungsi pengawasan Ombudsman RI terhadap lembaga negara.
“Saya apresiasi Ombudsman RI yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara (BKN, KPK, LAN),” ujar Mardani Ali Sera.
“Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik,” tuturnya.
Dalam postingan akun Twitter Ombudsman RI pada Kamis, 22 Juli 2021 lembaga negara ini juga memberikan saran kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi.
Baca Juga: AB6IX Dapat Serangan Berupa Rumor Jahat, Brand New Music Tegaskan Akan Membawanya ke Jalur Hukum
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi: Tetaplah Semangat Belajar dan Bermain di Rumah
“Ombudsman RI menyampaikan Tindakan Korektif kepada KPK dan BKN untuk segera mengambil langkah perbaikan serta memberikan saran kepada Presiden Republik Indonesia guna penyempurnaan prosedur organisasi atau pelayanan publik,” ujar Ombudsman RI.
“Hal ini sebagai tidak lanjut Temuan Maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga penetapan hasil asesmen TWK dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021,” ucapnya.
Ombudsman RI berharap, semua pihak dapat menjalankan tindakan korektif terkait.
Baca Juga: Sejumlah Produser Tuduh Big Hit Music ‘Memperbudak’ Mereka untuk Comeback TXT
“Mantap ya, Sahabat! Ombudsman tegas dalam mengambil tindakan terkait maladministrasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.
“Harapannya, seluruh pihak terkait dapat menjalankan tindakan korektif dan saran perbaikan dari Ombudsman RI,” tuturnya berharap.
Tindakan korektif dari Ombudsman RI itu ditujukkan untuk Pimpinan dan juga Sekjen lembaga antirasuah.
“Hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai TMS,” kata infografis Ombudsman RI.
“Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021,” tuturnya memungkas.***