PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat akan lebih memperketat aktivitas masyarakat dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya, PPKM Mikro.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, selama penerapan PPKM Darurat sejumlah pembatasan akan diberlakukan, termasuk penyesuaian.
Baca Juga: dr. Raissa Edwina Jelaskan Ciri-ciri Anak Kurang Gizi, Shandy Aulia: Udah Tahu
Beberapa tempat termasuk kegiatannya akan ditutup sementara, dan ada pula beberapa tempat dan kegiatan yang masih boleh dibuka.
Tempat termasuk kegiatan yang masih dibuka atau diperbolehkan dengan penyesuaian diantaranya;
- Supermarket, Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan Kebutuhan Pokok
Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, sektor perdagangan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari masih diperbolehkan dibuka.
Seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan tetap dibuka. Namun, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat.