PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Berlaku 3 hingga 20 Juli, Berikut Daftar Tempat yang Boleh Dibuka

- 2 Juli 2021, 19:10 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai tempat apa saja yang boleh dibuka selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai tempat apa saja yang boleh dibuka selama PPKM Darurat Jawa-Bali. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat akan lebih memperketat aktivitas masyarakat dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya, PPKM Mikro.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, selama penerapan PPKM Darurat sejumlah pembatasan akan diberlakukan, termasuk penyesuaian.

Baca Juga: dr. Raissa Edwina Jelaskan Ciri-ciri Anak Kurang Gizi, Shandy Aulia: Udah Tahu

Beberapa tempat termasuk kegiatannya akan ditutup sementara, dan ada pula beberapa tempat dan kegiatan yang masih boleh dibuka.

Tempat termasuk kegiatan yang masih dibuka atau diperbolehkan dengan penyesuaian diantaranya;

  1. Supermarket, Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan Kebutuhan Pokok

Baca Juga: Lesti Kejora Akui Selalu Dituntut Sempurna Agar Rizky Billar Tak Selingkuh: Emang Ada Apa dengan Fisik Dede?

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, sektor perdagangan  yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari masih diperbolehkan dibuka.

Seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan tetap dibuka. Namun, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x