Ini Instruksi Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Antisipasi Kelangkaan Oksigen di Sejumlah Daerah

- 2 Juli 2021, 06:40 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan  menginstruksikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita agar para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita agar para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

PR TASIKMALAYA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan pun menginstruksikan masing-masing provinsi supaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang memastikan ketersediaan oksigen, termasuk alat kesehatan dan farmasi.

Hal tersebut dilakukan kata Luhut Binsar Pandjaitan untuk memastikan ketersediaan oksigen, atau mengantisipasi kelangkaan.

Baca Juga: Tempat Ibadah dan Sarana Umum Akan Ditutup, Menko Perekonomian: PPKM Darurat Dilaksanakan dengan Hukum

“Terkait ketersedian oksigen. Kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis,” tutur dia dalam konferensi pers virtual, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden Kamis, 1 Juli 2021.

Satuan Tugas ini nantinya akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan jika terjadi kesulitan suplai.

Suplai alat kesehatan, farmasi termasuk ketersedian oksigen untuk pasien Covid-19.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mbak You, Sempat Sebut Akan Ada Fenomena Alam Besar di Indonesia

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan termasuk kapasitas rumah sakit selama pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di berlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x