Selain itu, jumlah pengunjung pun dibatasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Toko Obat dan Apotek
Untuk kegiatan perdagangan obat seperti toko obat dan apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.
- Tempat Makan Minum
Kegiatan tempat makan dan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan masih diperbolehkan buka.
Baca Juga: Sibuk Luar Biasa, Hebatnya BTS yang Tetap Semangat di Depan ARMY Meski Cuma Punya Waktu Libur 3 Hari
Namun demikian, hanya menerima layanan delivery atau take away, tidak untuk dine in.
- Sektor Kritikal Masih Boleh Bekerja dari Kantor Secara Penuh
Kemudian, selama PPKM Darurat sektor kritikal masih diperbolehkan bekerja penuh di kantor.
Sektor kritikal yang dimaksud diantaranya; sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen.
Baca Juga: Ini Dia Tracklist Album Butter BTS, Ada Permission to Dance Buatan Ed Sheeran Loh!
Objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta kegiatan di industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor.