PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Berlaku 3 hingga 20 Juli, Berikut Daftar Tempat yang Boleh Dibuka

- 2 Juli 2021, 19:10 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai tempat apa saja yang boleh dibuka selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai tempat apa saja yang boleh dibuka selama PPKM Darurat Jawa-Bali. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Selama PPKM Darurat resepsi pernikahan pun masih diperbolehkan dengan syarat maksimal dihadiri 30 persen orang, dan wajib menerapka protokol kesehatan secara ketat.

“Dan tidak menerapkan makan minum di tempat resepsi. Penyedian makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah