Selama PPKM Darurat resepsi pernikahan pun masih diperbolehkan dengan syarat maksimal dihadiri 30 persen orang, dan wajib menerapka protokol kesehatan secara ketat.
“Dan tidak menerapkan makan minum di tempat resepsi. Penyedian makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.***