Sektor kritikal masih diperbolehkan bekerja full di kantor, tetapi dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
- Kegiatan Sektor Esensial Perbankan dan Keuangan
Kegiatan sektor esensial diperbolehkan atau masih dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Soroti Cara Lesti Kejora Bicarakan Soal Trauma di Masa Lalu, Poppy Amalya: Persoalannya Sangat Berat
Sektor kegiatan esensial yang dimaksud adalah sektor perbankan dan keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri berorientasi ekspor.
Sektor tersebut masih boleh dibuka dengan syarat protokol kesehatan dan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
- Bandara, Terminal dan Sektor Transportasi Umum
Selama PPKM Darurat diberlakukan sektor transportasi umum masih diperbolehkan dengan penyesuain.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik online maupun konvensionl), dan kendaraan sewa boleh beroperasi maksimal kapasitas 70 persen.
- Kegiatan Konstruksi
Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) pun masih boleh beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Resepsi Pernikahan
Baca Juga: Tangis Lesti Kejora Pecah, Tak Terima Disebut Tidak Layak Menjadi Istri Rizky Billar