PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Berlaku 3 hingga 20 Juli, Berikut Daftar Tempat yang Boleh Dibuka

- 2 Juli 2021, 19:10 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai tempat apa saja yang boleh dibuka selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai tempat apa saja yang boleh dibuka selama PPKM Darurat Jawa-Bali. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Sektor kritikal masih diperbolehkan bekerja full di kantor, tetapi dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.

  1. Kegiatan Sektor Esensial Perbankan dan Keuangan

Kegiatan sektor esensial diperbolehkan atau masih dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Soroti Cara Lesti Kejora Bicarakan Soal Trauma di Masa Lalu, Poppy Amalya: Persoalannya Sangat Berat

Sektor kegiatan esensial yang dimaksud adalah sektor perbankan dan keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri berorientasi ekspor.

Sektor tersebut masih boleh dibuka dengan syarat protokol kesehatan dan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

  1. Bandara, Terminal dan Sektor Transportasi Umum

Selama PPKM Darurat diberlakukan sektor transportasi umum masih diperbolehkan dengan penyesuain.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Tolak Ajakan Settingan, Kalinna Ocktaranny Beri Respon Galak: DM yang Lain Dikasih Tahu Juga

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik online maupun konvensionl), dan kendaraan sewa boleh beroperasi maksimal kapasitas 70 persen.

  1. Kegiatan Konstruksi

Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) pun masih boleh beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

  1. Resepsi Pernikahan

Baca Juga: Tangis Lesti Kejora Pecah, Tak Terima Disebut Tidak Layak Menjadi Istri Rizky Billar

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah