Mantan Komut Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Nurhasanah Resmi Ditahan

- 2 Juli 2021, 10:50 WIB
Mantan Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah, resmi ditahan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.*
Mantan Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah, resmi ditahan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.* /OJK

PR TASIKMALAYA - Mantan Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah, resmi ditahan atas kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

Nurhasanah resmi ditahan di Mabes Polri sejak 29 Juni 2021 yang kemudian dipindahkan ke Kejaksaan Agung.

Sebelum ditahan di Mabes Polri, Nurhasanah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari ini 2 Juli 2021: Segera Dapatkan Mora untuk Permainanmu!

Penahanan dilakukan karena dugaan kuat Nurhasanah akan menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya.

“Penahanan dilakukan demi memudahkan proses pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari keterangan tertulisnya, Bandung, Kamis, 1 Juli 2021.

Menurut Togam L Tobing, setelah lebih 3 bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK. Baru pada 29 Juni 2021, Nurhasanah resmi ditahan di Mabes Polri, kemudian di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: WHO Tuduh Euro 2021 sebagai Penyebab Naiknya Angka Kasus Covid-19 di Eropa

Meski sebelumnya Nurhasanah melawan dengan melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Namun, gugatan praperadilan Nurhasanah atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh OJK ini ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x