PR TASIKMALAYA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dituurakan Luhur Binsar Pandjaitan, sanksi tegas terkait pelanggaran PPKM Drarurat tersebut mulai dari administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 2 kali berturut-turut, sampai dengan sanksi pemberhentian sementara.
Lebih lanjut, sanksi tegas tersebut kata Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri,” tutur Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.
“Akan ada instruksi dari Mendagri sebagai dasar hukumnya, dan akan kita tindak tegas bagi yang tidak mau menerapkan PPKM Darurat,” ucap dia.
Hal senada pun disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah Jawa dan Bali terhadap ancaman sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak menerapkan kebijakan PPKM Darurat di wilayahnya.
Baca Juga: Daftar Lowongan PPPK 2021 di Pemkab Tasikmalaya, Ada Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan
Diketahui, sanksi tegas akan diberikan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.