PPKM Darurat Jawa-Bali Periode 3 hingga 20 Juli 2021, Berikut 5 Tempat yang Ditutup

- 2 Juli 2021, 16:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers secara virtual soal aturan PPKM Darurat
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers secara virtual soal aturan PPKM Darurat /Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves

4. Mall dan Pusat Perbelanjaan

Disamping itu, pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan lainnya ditutup sementara selama PPKM Darurat Jawa Bali.

5. Sekolah dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Baca Juga: Ungkap Alasan Mau Menikah dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Dia Doang Perempuan di Dunia yang Gue Suka

Lalu, selama PPKM Darurat Jawa Bali ini pun sekolah dan semua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) ditutup sementara.

Mulai dari sekolah (semua jenjang pendidikan), perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya secara online atau daring.

6. Kantor Sektor Non Esensial

Kemudian, tempat yang ditutup lainnya adalah kantor atau institusi, lembaga yang bergerak di sektor non esensial.

Baca Juga: Geram dengan Protes PPKM Darurat, Ferdinand Hutahaean: Mereka Ingin Jokowi Lengser

Selama periode diberlakukan PPKM Darurat kegiatan sektor non esensial wajib diberlakukan 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH). ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah