4. Mall dan Pusat Perbelanjaan
Disamping itu, pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan lainnya ditutup sementara selama PPKM Darurat Jawa Bali.
5. Sekolah dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Lalu, selama PPKM Darurat Jawa Bali ini pun sekolah dan semua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) ditutup sementara.
Mulai dari sekolah (semua jenjang pendidikan), perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya secara online atau daring.
6. Kantor Sektor Non Esensial
Kemudian, tempat yang ditutup lainnya adalah kantor atau institusi, lembaga yang bergerak di sektor non esensial.
Baca Juga: Geram dengan Protes PPKM Darurat, Ferdinand Hutahaean: Mereka Ingin Jokowi Lengser
Selama periode diberlakukan PPKM Darurat kegiatan sektor non esensial wajib diberlakukan 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH). ***