PPKM Darurat Jawa-Bali Periode 3 hingga 20 Juli 2021, Berikut 5 Tempat yang Ditutup

- 2 Juli 2021, 16:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers secara virtual soal aturan PPKM Darurat
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers secara virtual soal aturan PPKM Darurat /Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves

PR TASIKMALAYA - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali akan diberilakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Selama diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi dan beberapa tempat umum akan ditutup.

Pembatasan kegiatan masyarakat dan penutupan beberapa tempat umum tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menjadi regulasi pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Wafat di Tengah Pandemi Covid-19, Denny Darko Bersaksi Mbak You adalah Sosok yang Baik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan paparan terkait tempat umum yang ditutup selama PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikannya melalui konferensi pers secara virtual yang disiarkan langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.

Berikut daftar tempat umum yang ditutup selama PPKM Darurat, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Sudah Umumkan Tanggal, Lesti Kejora dan Rizky Billar Undur Waktu Pernikahan?

1. Tempat Wisata dan Fasilitas Umum

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x