PR TASIKMALAYA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menuturkan, sesuai instruksi Presiden Jokowi wilayah Jawa dan Bali akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat yang akan diterapkan di Jawa dan Bali tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Dalam penerapan PPKM Darurat tersebut, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan beberapa aturan yang mengatur kegiatan masyarakat selama periode PPKM berlangsung.
“Presiden sudah memerintahkan saya 3 hari yang lalu untuk menyiapkan penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali yang kita sebut PPKM Darurat Jawa dan Bali,” tutur Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Diantaranya, aturan soal kegiatan masyarakat yang tidak boleh dilakukan atau dengan kata lain ditutup sementara sampai yang masih diperbolehkan dengan syarat tertentu atau penyesuaian.
Adapun aturan kegiatan masyarakat selama periode PPKM Darurat yang masih diperbolehkan atau yang disesuaikan diantaranya:
1. Kegiatan sektor esensial perbankan dan keuangan hanya 50 persen