PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3-20 Juli 2021, Berikut Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan

- 1 Juli 2021, 20:40 WIB
Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan dalam penerapan PPKM darurat akan banyak kegiatan masyarakat yang dibatasi.
Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan dalam penerapan PPKM darurat akan banyak kegiatan masyarakat yang dibatasi. //Instagram.com/@luhut.pandjaitan

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 wilayah Jawa dan Bali akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

PPKM Darurat akan lebih memperketat aktivitas masyarakat selama periode diberilakukannnya pembatasan kegiatan masyarakat darurat ini.

Menurut Luhut Binsar Panjaitan, selama diberlakukannya PPKM Darurat ada beberapa kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan.

Baca Juga: Ramai Rumor Video Syur Dirinya Akan Disebar, Nathalie Holscher Justru Ucapkan Terima Kasih Kepada Pelaku!

“Presiden (Jokowi) sudah memerintahkan saya 3 hari yang lalu untuk menyiapkan penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali yang kita sebut PPKM darurat Jawa dan Bali,” tutur Luhut Binsar Panjaitan, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang diunggah pada Kamis, 1 Juli 2021.

Kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan diantaranya;

1. Kegiatan Sektor Non Esensial Wajib WFH

Baca Juga: Mbak You Pernah Bakar Rambut untuk Patahkan Ramalannya Soal Kapan Dirinya akan Meninggal

Selama periode diberlakukan PPKM darurat kegiatan sektor non esensial wajib diberlakukan 100 persen lerka dari rumah atau work from home (WFH).

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah