PPKM Darurat Jawa-Bali Periode 3 hingga 20 Juli 2021, Berikut 5 Tempat yang Ditutup

- 2 Juli 2021, 16:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers secara virtual soal aturan PPKM Darurat
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers secara virtual soal aturan PPKM Darurat /Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves

PR TASIKMALAYA - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali akan diberilakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Selama diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi dan beberapa tempat umum akan ditutup.

Pembatasan kegiatan masyarakat dan penutupan beberapa tempat umum tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menjadi regulasi pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Wafat di Tengah Pandemi Covid-19, Denny Darko Bersaksi Mbak You adalah Sosok yang Baik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan paparan terkait tempat umum yang ditutup selama PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikannya melalui konferensi pers secara virtual yang disiarkan langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.

Berikut daftar tempat umum yang ditutup selama PPKM Darurat, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Sudah Umumkan Tanggal, Lesti Kejora dan Rizky Billar Undur Waktu Pernikahan?

1. Tempat Wisata dan Fasilitas Umum

Salah satu tempat yang ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat adalah semua tempat wisata dan fasilitas umumnya.

2. Tempat Seni Budaya, Olahraga dan Sosial

Selama PPKM Darurat Jawa Barat, tempat untuk diselenggarakannnya kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial ditutup sementara.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Babak 8 Besar Copa America 2021: Brazil vs Chile

Termasuk dengan kegiatannya, semua kegiatan yang sifatnya kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ditiadakan.

Hal ini karena baik tempat dan kegiatan seni budaya, olahraga serta sosial cenderung menimbulkan keramaian dan kerumunan.

3. Tempat Ibadah

Selain itu, selama PPKM Darurat diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 semua tempat ibadah ditutup sementara.

Baca Juga: Suami Nadia Christina, Alfath Fathier Dilepas Persija: Sampai Jumpa Lagi

Tempat ibadah yang ditutup meliputi masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang dijadikan tempat beribadah wajib ditutup sementara.

4. Mall dan Pusat Perbelanjaan

Disamping itu, pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan lainnya ditutup sementara selama PPKM Darurat Jawa Bali.

5. Sekolah dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Baca Juga: Ungkap Alasan Mau Menikah dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Dia Doang Perempuan di Dunia yang Gue Suka

Lalu, selama PPKM Darurat Jawa Bali ini pun sekolah dan semua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) ditutup sementara.

Mulai dari sekolah (semua jenjang pendidikan), perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya secara online atau daring.

6. Kantor Sektor Non Esensial

Kemudian, tempat yang ditutup lainnya adalah kantor atau institusi, lembaga yang bergerak di sektor non esensial.

Baca Juga: Geram dengan Protes PPKM Darurat, Ferdinand Hutahaean: Mereka Ingin Jokowi Lengser

Selama periode diberlakukan PPKM Darurat kegiatan sektor non esensial wajib diberlakukan 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH). ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah