PR TASIKMALAYA - Eks Anggota DPR RI Fraksi PAN, Abdillah Toha menyoroti vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Di mana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki mendapat hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Baca Juga: Unggah Video Suasana di IGD Wisma Atlit, Tompi: Sangat Mengkhawatirkan
Pengurangan vonis Pinangki tersebut beralasan karena ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, Pinangki juga bersedia dipecat dari jabatannya sebagai jaksa.
Sehingga Pinangki dianggap masih memiliki kesempatan untuk berprilaku sebagai warga negara yang baik.
Baca Juga: Bunga Edelweis Viral, Atta Halilintar: Apa-apa Viral Sampai Enggak Tahu Mana yang Benar dan Enggak
Selain itu, menurut Majelis banding yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, Pinangki juga merupakan seorang dari anaknya yang masih balita.