Kesaksian Seorang Sales Mobil, Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil usai Menangkan Kasus

- 2 Desember 2020, 19:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. /Antara/Desca Lidya Natalia/

PR TASIKMALAYA – Yeni Pratiwi, seorang sales mobil, memberitahukan bahwa jaksa Pina Pinangki Sirna Malasari membeli 1 unit mobil BMW X5 seusai memenangkan sebuah kasus.

"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," ujar Yeni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Rabu, 2 Desember 2020, di Jakarta.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Yeni datang sebagai saksi bagi tergugat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Tanpa Batas Usia! Guru Honorer di Garut akan Diangkat jadi P3K, Ini Ketentuannya

Pada surat dakwaan tercantum bahwa Pinangki menerima uang dengan jumlah 500 ribu dolar AS (Rp7,4 miliar) dari tergugat "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu dimanfaatkannya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 berwarna biru bernomor polisi F 214 dengan harga Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang dibayarkan secara tunai bertahap sejak 30 November sampai dengan Desember 2019.

"Awalnya saya tidak tahu profesi ibu lalu saya 'searching' dulu, akhirnya tahu dia jaksa," imbuh Yeni.

Baca Juga: Jalani Hari Pertama Isolasi, Moeldoko: Anies Masih Bisa Bekerja Secara Virtual

Harga awal mobil itu ialah Rp1,75 miliar, kemudian seusai negosiasi, mobil tersebut dilepas dengan harga Rp1,709 miliar.

Pembayaran dilaksanakan secara berangsur dengan uang muka sebesar Rp25 juta, disusul angsuran tunai berikutnya pada 30 November 2019 sebesar Rp475 juta.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x