PR TASIKMALAYA - Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra membantah memberikan uang kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra mengaku tak memberikan uang sepeser pun kepada Pinangki untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu mengaku jika uang yang diberikan pada Pinangki adalah uang pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Ruas Tol Sedyatmo Alami Kemacetan
Ia menjelaskan, uang tersebut bersifat pinjaman untuk diserahkan kepada Andi Irfan Jaya. Namun uang pinjaman ini belum dikembalikan kepada Heryadi.
"Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," tegasnya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin, 9 November 2020.
Hal ini disampaikan Djoktjan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan menerima uang senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat agar tidak dieksekusi.
Baca Juga: Minta Penjemput HRS Tertib, Menko Polhukam: Kawal Sampai Rumah dengan Selamat
“Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?," tanya Jaksa KMS Roni.
Djoko Tjandra menegaskan, pada kenyataannya, dirinya sama sekali tidak pernah menyerahkan uang tersebut.