Simak! Berikut Cara Memperpanjang dan Membuat SKCK secara Online

- 7 Mei 2021, 02:30 WIB
Berikut ini adalah cara untuk memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.*
Berikut ini adalah cara untuk memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.* /tangkapan layar/skck.polri.go.id

Setelah berhasil melakukan registrasi secara online, maka berkas dicetak dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat tempat Anda memperpanjang atau membuat SKCK.

Jika tidak ada aral melintang, maka proses perpanjangan maupun pembuatan SKCK secara online di kantor kepolisian nantinya hanya akan memakan waktu sekitar lima menit saja.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk tarif pembuatan SKCK sekarang sebesar Rp30 ribu.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah