Setelah berhasil melakukan registrasi secara online, maka berkas dicetak dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat tempat Anda memperpanjang atau membuat SKCK.
Jika tidak ada aral melintang, maka proses perpanjangan maupun pembuatan SKCK secara online di kantor kepolisian nantinya hanya akan memakan waktu sekitar lima menit saja.
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk tarif pembuatan SKCK sekarang sebesar Rp30 ribu.***