Simak! Berikut Cara Memperpanjang dan Membuat SKCK secara Online

- 7 Mei 2021, 02:30 WIB
Berikut ini adalah cara untuk memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.*
Berikut ini adalah cara untuk memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.* /tangkapan layar/skck.polri.go.id

PR TASIKMALAYA – Anda akan memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara dalam jaringan (daring) atau online?

Sekarang, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online. Tentunya, dengan cara yang lebih mudah dan efektif.

Persyaratan untuk memperpanjang SKCK secara online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berfoto dengan Arya Saloka, Ayu Ting Ting: Ya Allah Baik Banget, Sehat-sehat Ya

1. Bukti registrasi online

2. Fotocopy KTP ( Melampirkan KTP asli)

3. Fotocopy Kartu Keluarga

Baca Juga: Akhir Perang Amerika Serikat dan Afganistan Mulai Terlihat, Joe Biden Resmi Tarik Pasukan Militer

4. Fotocopy Akte Lahir, atau Surat Lahir/Ijazah

5. Pas foto berwarna 4X6 sebanyak empat lembar dengan background merah

Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari sipp.menpan.go.id pada Selasa, 4 Mei 2021, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri lewat bagian Intelijen dan Keamanan (Intelkam) kepada seseorang yang bertindak sebagai pemohon.

Baca Juga: 6 Zodiak Paling Misterius yang Sangat Menghargai Privasi Mereka, Zodiakmu Termasuk?

Masa berlaku SKCK sendiri selama enam bulan semenjak tanggal diterbitkan.

SKCK bisa diperpanjang masa berlakunya jika dirasa perlu bagi kepentingan pribadi masing-masing.

Selain bisa langsung mendatangi kantor Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri, sekarang tata cara perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Bukan Nadya Arifta, Ini Nabilla Javanica yang Buat Nangis Kaesang Pangarep, Pacar?

Sementara itu, bagi pemohon yang baru akan membuat SKCK, berikut persyaratannya:

1. Rumus Sidik Jari dari kepolisian tempat membuat SKCK

2. Fotocopy Paspor bila akan ke luar negeri

3. Fotocopy KTP

4. Fotocopy Kartu Keluarga

5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah

6. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar belakang warna merah. 

Baca Juga: Enggan Gelar Resepsi Pernikahan di Indonesia dan Pilih di Luar Negeri, Atta Halilintar Ungkap Alasannya

Ada sedikit catatan, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menerbitkan SKCK untuk kepentingan melamar, atau melengkapi administrasi pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau pengangkatan PNS.

Lalu, pembuatan visa atau keperluan pribadi lain yang bersifat lintas negara.

Penting dicatat, penerbitan SKCK oleh Polsek atau Polres harus sesuai dengan alamat domisili pemohon.

Baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK yang baru secara online, dapat mengunjungi situs https://skck.polri.go.id/.

Baca Juga: Desak Pemulihan Integritas KPK, Ferdinand Hutahaean Minta Novel Baswedan Segera Mundur

Setelah berhasil melakukan registrasi secara online, maka berkas dicetak dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat tempat Anda memperpanjang atau membuat SKCK.

Jika tidak ada aral melintang, maka proses perpanjangan maupun pembuatan SKCK secara online di kantor kepolisian nantinya hanya akan memakan waktu sekitar lima menit saja.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk tarif pembuatan SKCK sekarang sebesar Rp30 ribu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah