PR TASIKMALAYA – Anda akan memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara dalam jaringan (daring) atau online?
Sekarang, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online. Tentunya, dengan cara yang lebih mudah dan efektif.
Persyaratan untuk memperpanjang SKCK secara online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Berfoto dengan Arya Saloka, Ayu Ting Ting: Ya Allah Baik Banget, Sehat-sehat Ya
1. Bukti registrasi online
2. Fotocopy KTP ( Melampirkan KTP asli)
3. Fotocopy Kartu Keluarga
Baca Juga: Akhir Perang Amerika Serikat dan Afganistan Mulai Terlihat, Joe Biden Resmi Tarik Pasukan Militer
4. Fotocopy Akte Lahir, atau Surat Lahir/Ijazah