Simak! Berikut Cara Memperpanjang dan Membuat SKCK secara Online

- 7 Mei 2021, 02:30 WIB
Berikut ini adalah cara untuk memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.*
Berikut ini adalah cara untuk memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.* /tangkapan layar/skck.polri.go.id

PR TASIKMALAYA – Anda akan memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara dalam jaringan (daring) atau online?

Sekarang, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online. Tentunya, dengan cara yang lebih mudah dan efektif.

Persyaratan untuk memperpanjang SKCK secara online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berfoto dengan Arya Saloka, Ayu Ting Ting: Ya Allah Baik Banget, Sehat-sehat Ya

1. Bukti registrasi online

2. Fotocopy KTP ( Melampirkan KTP asli)

3. Fotocopy Kartu Keluarga

Baca Juga: Akhir Perang Amerika Serikat dan Afganistan Mulai Terlihat, Joe Biden Resmi Tarik Pasukan Militer

4. Fotocopy Akte Lahir, atau Surat Lahir/Ijazah

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x