3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
6. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar belakang warna merah.
Ada sedikit catatan, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menerbitkan SKCK untuk kepentingan melamar, atau melengkapi administrasi pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau pengangkatan PNS.
Lalu, pembuatan visa atau keperluan pribadi lain yang bersifat lintas negara.
Penting dicatat, penerbitan SKCK oleh Polsek atau Polres harus sesuai dengan alamat domisili pemohon.
Baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK yang baru secara online, dapat mengunjungi situs https://skck.polri.go.id/.
Baca Juga: Desak Pemulihan Integritas KPK, Ferdinand Hutahaean Minta Novel Baswedan Segera Mundur