Simak! Berikut Cara Memperpanjang dan Membuat SKCK secara Online

- 7 Mei 2021, 02:30 WIB
Berikut ini adalah cara untuk memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.*
Berikut ini adalah cara untuk memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.* /tangkapan layar/skck.polri.go.id

3. Fotocopy KTP

4. Fotocopy Kartu Keluarga

5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah

6. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar belakang warna merah. 

Baca Juga: Enggan Gelar Resepsi Pernikahan di Indonesia dan Pilih di Luar Negeri, Atta Halilintar Ungkap Alasannya

Ada sedikit catatan, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menerbitkan SKCK untuk kepentingan melamar, atau melengkapi administrasi pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau pengangkatan PNS.

Lalu, pembuatan visa atau keperluan pribadi lain yang bersifat lintas negara.

Penting dicatat, penerbitan SKCK oleh Polsek atau Polres harus sesuai dengan alamat domisili pemohon.

Baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK yang baru secara online, dapat mengunjungi situs https://skck.polri.go.id/.

Baca Juga: Desak Pemulihan Integritas KPK, Ferdinand Hutahaean Minta Novel Baswedan Segera Mundur

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah