PR TASIKMALAYA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasa dibuat untuk digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia lewat bagian Intelkam (Intelijen dan Keamanan) kepada seorang Warga Negara Indonesia atau juga Warga Negara Asing (WNA).
SKCK berfungsi menjelaskan bahwa seseorang tidak pernah terlibat tindak kejahatan apapun selama masa hidupnya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Polri Senin, 19 April 2021, masa berlaku SKCK terhitung enam bulan sejak tanggal diterbitkannya.
“Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,” ujar keterangan dalam situs resmi Korps Bhayangkara tersebut.
Berikut ini syarat dan ketentuan membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Terjatuh Saat Mengisi Ceramah di Riau, Ustaz Zacky Mirza Ucapkan Kalimat Tauhid
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli kepada petugas yang berjaga
2. Fotokopi Paspor (jika ada)