PR TASIKMALAYA – Divisi Koordinasi Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi mengeluluarkan aplikasi perpanjangan SIM secara online.
Aplikasi itu bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Peluncuran resmi dilakukan bertempat di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa 13 April 2021.
Dalam aplikasi tersebut, dua jenis SIM (Surat Izin Mengemudi) yang bisa melakukan perpanjangan masa hidupnya, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: SHINee Berhasil Menduduki Puncak Tangga Lagu iTunes Dunia Dengan Album Repackaged Atlantis
Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News, Rabu 14 April 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa aplikasi SINAR itu dapat membantu masyarakat Indonesia terutama di tengah pandemi Covid-19.
"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit, Rabu 14 April 2021.
Berikut cara perpanjangan masa berlaku SIM lewat aplikasi SINAR:
Baca Juga: Usai Bulan Madu di Bali, Aurel Hermansyah Resmi Sematkan Nama Atta Halilintar di Belakang Namanya
1. Download aplikasi SINAR di Google PlayStore;