Simaklah! Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online di Tengah Pandemi Covid-19

- 7 Mei 2021, 02:00 WIB
Berikut ini adalah cara untuk membuat NPWP secara online, sebagai bentuk kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membayar pajak.
Berikut ini adalah cara untuk membuat NPWP secara online, sebagai bentuk kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membayar pajak. //Indonesia.go.id

3. Seteleh itu buka situs ereg.pajak.go.id

Di sana Anda melakukan registrasi dengan menggunakan email aktif dan diminta memasukkan password atau kata sandi. Klik “daftar”.

4. Cek email pribadi, termasuk kotak spam untuk memastikan link verifikasi sudah masuk ke sana.

Baca Juga: 6 Zodiak Paling Misterius yang Sangat Menghargai Privasi Mereka, Zodiakmu Termasuk?

5. Lanjutkan dengan mengisi jenis wajib pajak, nama sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan ikuti petunjuk selanjutnya untuk masuk kembali ke email pribadi mengecek “link aktivasi”.

6. Maka, akun NPWP Anda sudah teraktivasi. Selanjutnya, isi data mulai dari Kategori, Identitas, Penghasilan, dan Alamat Domisili saat ini. Bagi WNI, isikan dengan alamat KTP, untuk WNA disesuaikan dengan alamat KITAS/KITAP.

7. Baca secara teliti hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, bagi yang belum akan melaksanakannya, pilihlah “Non Efektif”.

Baca Juga: Bukan Nadya Arifta, Ini Nabilla Javanica yang Buat Nangis Kaesang Pangarep, Pacar?

8. Kembali ke “Dashboard” atau Beranda. Pilih “Minta Token”. Hal yang diminta akan dikirimkan ke email pribadi kembali.

9. Salin token tersebut, masukkan ke kolom “Kirim Permohonan”. Maka, Anda sudah menyelesaikan proses pendaftaran NPWP Pribadi. Konfirmasi persetujuan akan dikirimkan kembali lewat email pribadi.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah