PR TASIKMALAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi terkait kabar adanya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik.
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani terkait pemungutan pajak untuk pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik diperjelas kembali oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Yustinus Prastowo menuturkan bahwa pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik sudah dipungut pajak sejak lama.
Hal tersebut disampaikan dalam cuitannya di akun media sosial Twitter @prastow pada Sabtu 30 Januari 2021.
“Sejak kapan pulsa terutang pajak?” ucap Yustinus Prastowo sebagaimana yang dikutip Tasikmalaya.Pikiran-rakyat.com.
Bahkan, Yustinus Prastowo menjelaskan pajak pulsa sekurang-kurangnya telah dilakukan sejak tahun 1984 atau 1988.
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat! Simak Prakiraan Cuaca Minggu, 31 Januari 2021 di Seluruh Wilayah Indonesia
“Sejak 1984 atau sekurang-kurangnya sejak 1988,” ucap Yustinus Prastowo.