Simaklah! Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online di Tengah Pandemi Covid-19

- 7 Mei 2021, 02:00 WIB
Berikut ini adalah cara untuk membuat NPWP secara online, sebagai bentuk kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membayar pajak.
Berikut ini adalah cara untuk membuat NPWP secara online, sebagai bentuk kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membayar pajak. //Indonesia.go.id

10. Jangan lupa pelajari “Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak”.

Baca Juga: Heboh Alasan Nisya Pindah dari Andara, Simak Fakta Menarik Nisya dan Syahnaz Adik Kandung Raffi Ahmad

Di sana akan ada empat kategori NPWP pribadi yang harus Anda ketahui. Terdiri dari:

a. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: Karyawan

b. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Contoh: Pencari Kerja, mahasiswa

Baca Juga: Aespa Siap Comeback Bulan Mei Ini, MY Tanyakan Kemungkinan Member Baru

c. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

d. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah