PR TASIKMALAYA – Kasus kewarganegaraan yang menyeret nama Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan tanggapan dari politisi PKS.
Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua NTT, Orient Patriot Riwu Kore ternyata diketahui adalah warga negara Amerika Serikat.
Status kewarganegaraan Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua NTT tersebut memicu Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan yang diraihnya di Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: Rizki DA Keukeuh Bakal Tes DNA Anaknya dengan Nadya Mustika Rahayu, Netizen: Jahat Banget
Mardani Ali Sera, salah satu petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi kasus yang janggal terjadi dalam sejarah Pemilu di Indonesia ini.
Berdasarkan pantauan Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan Twitter @MardaniAliSera Jumat 16 April 2021, berikut ini tanggapan Mardani Ali Sera:
“Ke depan, pemerintah bersama penyelenggara pemilu mesti membangun sistem data terintegrasi. Benahi dan perkuat struktur tersebut,” kata Mardani Ali Sera.
“Ini karena kita belum selesai dengan problem di hulu (sistem data kependudukan) terkait keakuratan status kewarnegaraan seseorang. Semoga jadi kasus yang terakhir,” sambungnya.
Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah secara sah membatalkan kemenangan pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember,” kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Dalam surat putusan tersebut, MK mengabulkan juga permohonan pemohon tentang persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 23 September 2020.
Hal tersebut mencakup perkara sepanjang mengenai pasangan yang dibatalkan kemenangannya oleh MK, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan kekuasaan dan pemerintahan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, MK menitahkan KPU Sabu Raijua menggelar Pemilu ulang dan hanya diikuti oleh pasangan nomor satu dan tiga.
Pemilu ulang harus dilaksanakan di masa 60 hari semenjak putusan MK diberlakukan dan hasil daripada Pemilu ulang tersebut tidak wajib dilaporkan ke MK.
Baca Juga: Larang Mudik Seluruh Masyarakat, Jokowi: Untuk Menjaga Tren Menurunnya Kasus Aktif di Indonesia
KPU Sabu Raijua juga diperintahkan MK untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua untuk melaksanakan hasil keputusan. Polda NTT dan Polres Sabu Raijua dititahkan untuk mengamankan Pemilu ulang.
“Terakhir, menolak permohonan pemohon untuk selain selebihnya,” tutup Anwar Usman.***