KLB Deli Serdang Resmi Ditolak, Mahfud MD: Kisruh Partai Demokrat Selesai

- 31 Maret 2021, 14:10 WIB
KLB Demokrat Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko resmi ditolak oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menhukam Yasonna Laoly.*
KLB Demokrat Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko resmi ditolak oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menhukam Yasonna Laoly.* /Tangkapan layar YouTube PUSDATINOke
PR TASIKMALAYA - Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dengan Menkumham Yasonna Laoly telah melaksanakan konferensi pers terkait polemik Partai Demokrat.
 
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menuturkan bahwa hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak karena banyak dokumen yang belum terpenuhi. 
 
Dengan diberikan waktu selama tujuh hari untuk memenuhi sejumlah dokumen yang kurang kepada pengajuan pengesahan KLB Demokrat di Deli Serdang.
 
 
 
KSP Moeldoko dan Jhoni Allen belum bisa memenuhi beberapa persyaratan yang diminta oleh Menkumham Yasonna Laoly. 
 
Bahkan nampak hadir Mahfud MD dalam konferensi pers tersebut dan menjelaskan bahwa proses hasil pengesahan KLB Partai Demokrat ini cukup cepat. 
 
Selain itu, Mahfud MD meminta untuk tidak menyangkut pautkan kembali dengan pemerintah, karena keputusan dari pemerintah sudah selesai. 
 
 
"Maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, di bidang hukum dan administrasi di negara itu sudah selesai," ucap Mahfud MD dalam pers konferensi pada 31 Maret 2021. 
 
"Di luar urusan pemerintah, ini didalam urusan hukum dan administrasi, murni ini soal hukum dan sudah cepat," kata Mahfud MD menambahkan. 
 
Hal tersebut, Mahfud MD menuturkan bahwa perlunya ketegasan mengenai hal tersebut karena dulu ada yang mengatakan bahwa pemerintah dinilai sangat lambat dalam melakukan hal ini.
 
 
"Ini kok lambat mengulur-ngulur waktu, hukumnya begitu," ucap Mahfud MD
 
"Ada gerakan yang namanya KLB itu kan belum ada laporannya ke Menkumham, belum ada dokumen apapun, pemerintah disuruh melarang pun kan tidak boleh," kata Mahfud MD. 
 
Namun setelah pihak Menkumham menerima laporan, maka Mahfud MD menuturkan bahwa akan dipelajari laporan tersebut dan seminggu kemudian meminta pihak pelapor untuk memenuhi dokumen dan akhirnya hasilnya pun akan diumumkan seminggu kemudian.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x