Pemilik Kendaraan bisa melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Untuk kawasan Jakarta sendiri bisa langsung datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tiadakan Libur Panjang pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah
Tahap kelima
Petugas menerbitkan Tilang Elektronik dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi bersalah, untuk penegakan hukum.
Pada surat tilang tersebut, juga sudah dituliskan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran.***