PR TASIKMALAYA - Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap satu dilaksanakan di 12 Polda telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selsa 23 Maret 2021.
Kamera tilang elektronik atau ETLE dengan jumlah 244 buah dan akan mulai dioperasikan mulai pada Selasa 23 Maret 2021.
Tahap awal tilang elektronik atau ETLE Nasional ini mulai berlaku di 12 Polda di Indonesia dan direncanakan pada tahap 2 akan ditambah di 10 Polda.
Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka dan Belasungkawa, SBY: Selamat Jalan Sahabatku
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Divisi Humas Polri.
“Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April 2021 kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” sambungnya.
Kakorlantas mengatakan penerapan ETLE nasional di 34 Polda akan dipasang di titik-titik berdasarkan maling dan analisa yang rawan akan pelanggaran lalu lintas.
Penerapan ETLE nasional di 34 Polda akan dipasang berdasarkan maling dan analisa tempat yang memiliki kerawanan akan pelanggaran lalu lintas.