Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bantuan Sosial Akan Tetap Disalurkan

- 26 Maret 2021, 16:15 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

Menko PMK juga menimbau kepada masyarakat jika tidak ada situasi mendesak untuk tidak melakukan perjalanan sebelum maupun sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," kata Muhadjir.

Baca Juga: Bertemu Menpora dan Kapolri, Ketum PSSI Berharap Dapat Izin Gelar Liga 1, 2, 3 Tahun Ini

Pemerintah akan melarang adanya libur mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," ujarnya.

Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Akui Aneh, Rocky Gerung Soroti Jokowi Beri Lahan untuk Pemuda Muhammadiyah

"Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.

Selain Menko PMK dan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri juga berperan dalam tanggung jawab pengawasan wilayah pada lintas perbatasan.

"Itu kan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 tentang aturan itu," katanya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah