Wajib Tahu! Inilah Daftar 10 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak dalam Sistem Tilang Elektronik atau ETLE

- 26 Maret 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Simak sepuluh jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem Tilang Elektronik Nasional atau ETLE ini.*
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Simak sepuluh jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem Tilang Elektronik Nasional atau ETLE ini.* / PIXABAY/vjkombajn

4. Melanggar batas kecamatan.

5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu

6. Berkendara dengan melawan arus lalu lintas

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari tiga orang

10. Tidak menyalakan lampu ketika siang hari bagi pengendara motor.

Baca Juga: Arbi Sanit Sebut Jokowi 'Presiden Lemah', Bang Arief: Tokoh Paling Nyaman untuk Oligarki

Saat ini telah terpasang sebanyak 244 kamera ETLE yang tersebar di 12 Polda di Indonesia.

Rincian sebaran kamera ETLE yang telah dipasang diantaranya Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah