"Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," sambungnya.
Saat ini, dirinya menyampaikan bahwa sedang memfokuskan dalam menentukan 2 dan 3 UU Tipikor.
Baca Juga: SBY Sebut Tak Pernah Rusak Partai Lain, Priyo Sambadha: Politisi Itu Panjang Akal, Pendek Ingatan
"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutur Ali Fikri.
Dalam pasal tersebut menurutnya, menjelaskan mengenai orang yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan ada kerugian negara.
"Yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, dan ada kerugian negara," sambungnya.
Berdasarkan keterangan saksi, menurutnya, dibutuhkan untuk mebdapatkan kejelasan dalam kasus ini.
"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya)," pungkas Ali Fikri.***