KPK Tegaskan Tak Menutup Kemungkinan Akan Panggil Gubernur Anies Baswedan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Lahan

- 15 Maret 2021, 21:45 WIB
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Anies Baswedan sebagai Saksi atas dugaan korupsi lahan.*
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Anies Baswedan sebagai Saksi atas dugaan korupsi lahan.* //dok. Pemprov DKI Jakarta

"Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," sambungnya.

Saat ini, dirinya menyampaikan bahwa sedang memfokuskan dalam menentukan 2 dan 3 UU Tipikor. 

Baca Juga: SBY Sebut Tak Pernah Rusak Partai Lain, Priyo Sambadha: Politisi Itu Panjang Akal, Pendek Ingatan

"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutur Ali Fikri.

Dalam pasal tersebut menurutnya, menjelaskan mengenai orang yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan ada kerugian negara.

"Yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, dan ada kerugian negara," sambungnya.

Baca Juga: Raup Miliaran Rupiah Setiap Bulan Berkat Pisang, Warga di 28 Kecamatan di Lebak Banten Bisa Hidup Sejahtera

Berdasarkan keterangan saksi, menurutnya, dibutuhkan untuk mebdapatkan kejelasan dalam kasus ini.

"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya)," pungkas Ali Fikri.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x