PR TASIKMALAYA – Wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden tiga periode kembali mencuat ke publik. Hal itu mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Pengawas KPK dan Peneliti LIPI Syamsuddin Haris.
Menurut Syamsuddin Haris, masa jabatan Presiden dua periode merupakan hasil dari amandemen UUD 1945 yang telah disepakati pada 1999.
Terkait masa jabatan Presiden itu disampaikan Syamsuddin Haris melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Senin, 15 Maret 2021.
“Masa jabatan presiden dua Periode merupakan hasil perubahan pertama UUD 1945 yang disepakati secara bulat pada 1999,” cuit Syamsuddin Haris, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @sy_haris.
Syamsuddin Haris menilai bahwa dua periode untuk masa jabatan seorang presiden merupakan pilihan terbaik.
Dan itu juga merupakan aturan yang banyak dijalankan di negara-negara demokrasi.
“Dua periode masa jabatan Presiden adalah pilihan terbaik,” tulis Syamsuddin Haris.