Dewas KPK Syamsuddin Haris: Dua Periode Masa Jabatan Presiden Adalah Pilihan Terbaik

- 15 Maret 2021, 14:40 WIB
Syamsuddin Haris./
Syamsuddin Haris./ /Instagram/@syamsuddin_haris

PR TASIKMALAYA – Wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden tiga periode kembali mencuat ke publik. Hal itu mendapat tanggapan dari Anggota Dewan Pengawas KPK dan Peneliti LIPI Syamsuddin Haris.

Menurut Syamsuddin Haris, masa jabatan Presiden dua periode merupakan hasil dari amandemen UUD 1945 yang telah disepakati pada 1999.

Terkait masa jabatan Presiden itu disampaikan Syamsuddin Haris melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Yakin Tidak Disahkan, Jansen Sitindaon: Kalau 50 Persen DPC dan DPD Datang, Masih Mendinglah Disebut KLB

Masa jabatan presiden dua Periode merupakan hasil perubahan pertama UUD 1945 yang disepakati secara bulat pada 1999,” cuit Syamsuddin Haris, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @sy_haris.

Syamsuddin Haris menilai bahwa dua periode untuk masa jabatan seorang presiden merupakan pilihan terbaik.

Dan itu juga merupakan aturan yang banyak dijalankan di negara-negara demokrasi.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Presiden Tiga Periode, Haikal Hassan: Sekalian Usulkan Jokowi Jadi Presiden Seumur Hidup

Dua periode masa jabatan Presiden adalah pilihan terbaik,” tulis Syamsuddin Haris.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x