Baca Juga: Tanggapi Dicabutnya Perpres Miras, Natalius Pigai Akui Bungkam Tokoh Utama Buzzer
Untuk diketahui, Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus minuman keras, tetapi juga soal penanaman modal.
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri minuman keras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.***