Keputusan tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta pada Selasa 2 Maret 2021 lalu.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan inestasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Jokowi menerangkan bahwa keputusan dicabutnya Perpres tersebut dia ambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
Atas tindakan dan sikap Jokowi mencabut Perpres tersebut, Mahfud MD akhirnya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk dan wujud atas pemerintah yang tidak alergi terhadap kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu 3 Maret 2021 guna menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
Baca Juga: Tanya Natalius Pigai Soal Minuman Keras, Muannas Alaidid: Kalau Sedang Mabuk Jangan Larang Miras?
"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, Pemerintah mencabutnya. Jadi, Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," ungkap Mahfud MD.
Pemerintah, kata Mahfud MD, akan menerima kritik yang disampaikan oleh masyarakat secara rasional sebagai suara rakyat.
"Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," terangnya.