Jokowi Cabut Perpres Miras, Rocky Gerung: Batalkan UU Omnibus Law, Lalu Dianggap Gagah Perkasa!

- 3 Maret 2021, 20:50 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung.
Pengamat politik Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official

PR TASIKMALAYA - Perihal wacana Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 oleh Presiden Jokowi mengenai perizinan Industri minuman keras (miras), masih menjadi perbincangan tokoh publik, salah satunya Rocky Gerung.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tersebut mengenai industri miras sehingga menarik perhatian Rocky Gerung.

Rocky Gerung menganggap Presiden Jokowi nampak konyol jika hanya mencabut lampirannya saja mengenai industri miras.

Baca Juga: Tiba-tiba AHY Kabarkan Bertemu Pendiri Partai Demokrat, Ada Apa?

Menurut Rocky Gerung, sebaiknya Presiden Jokowi sendiri mencabut atau membetalkan Undang-undang Omnibus Law yang diketahui memayungi lampiran perizinan Industri miras.

“Presiden tidak mampu untuk mengolah apa yang dia hasilkan,” ujar Rocky Gerung sebagaimana yang diketahui pikiranrakyat-tasikmalaya.com melalui kanal Youtube Rocky Gerung Official yang diunggah pada 3 Maret 2021.

Rocky Gerung menuturkan bahwa masyarakat akan beranggapan sebaiknya undang-undang (UU) payungnya yang dicabut sekalian.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Disebut Jadi Kandidat Ketum Partai Demokrat, Asep Wahyuwijaya: Tidak Mungkin!

“Orang menganggap jika mencabut lampirannya sekalian saja cabut Undang-undang payungnya (Omnibus Law),” ucap Rocky Gerung.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x