PR TASIKMALAYA- Pakar Telematika Roy Suryo turut menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) yang menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Namun yang sedikit berbeda, Roy Suryo justru menyebut bahwa dicabutnya Perpres No 10 tahun 2021 tentang miras tersebut tentunya tidak cukup jika mempertimbangkan kewibawaan dan kehormatan Indonesia.
Pendapatnya soal Perpres No 10 tahun 2021 itu disampaikan Roy Suryo di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, pada Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Singgung Gejolak KLB Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean: Wujud dari Hukum Sebab Akibat
"Demi kewibawaan & kehormatan RI-1, Seharusnya tidak hanya cukup "mencabut" Perpres No 10/2021 yang sangat Amoral tsb," ujar Roy Suryo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 3 Maret 2021.
Tak hanya itu, Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa seharusnya Presiden Jokowi segera memecat pihak-pihak terkait yang telah mengusulkan kebijakan tersebut.
"Tetapi Presiden harus memecat Pihak-pihal (BPKM?) yang sudah menjerumuskan Usulan Sesat tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo menambahkan permintaannya kepada pemerintah untuk segera menindak para BuzzeRP yang membuat kegaduhan di masyarakat karena postingannya yang ngawur.