Klaim Bungkam Tokoh Utama Buzzer Soal Perpres Miras, Natalius Pigai: Kalau Tidak, Mana Mungkin Dibatalkan

- 4 Maret 2021, 15:50 WIB
Sosok Natalius Pigai ikut menanggapi keputusan Presiden Jokowi  yang mencabut kebijakan investasi miras.*
Sosok Natalius Pigai ikut menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut kebijakan investasi miras.* /Instagram.com/@natalius_pigai

PR TASIKMALAYA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut angkat suara menanggapi keputusan Jokowi mencabut kebijakan investasi miras yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam cuitan di akun Twitternya, Natalius Pigai mengatakan bahwa hal tersebut terjadi setelah dirinya membungkam tokoh utama buzzer, hingga akhirnya kebijakan investasi miras dicabut.

"Kalau saya tidak bungkam tokoh utama buzzer, maka mungkinkah Perpres miras dibatalkan?" ucap Natalius Pigai, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan Twitter @NataliusPigai2, pada Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Keputusan Jokowi Cabut Perpres Miras Bak Buat Skripsi, Rocky Gerung: Diganggu Penguji, Langsung Revisi

Dalam cuitan tersebut, Natalius Pigai menuturkan bahwa kemampuan berpikirnya jauh lebih brilian dari tokoh-tokoh nasional yang sering menegurnya.

Bahkan, ia juga tak segan mengatakan bahwa yang tahu taktik dan strategi itu hanya dipunyai orang yang berasal dari dunia perang.

"Kemampuan berpikir saya jauh lebih brilian dari tokoh-tokoh nasional yang inbox sambil tegur saya seakan-akan tahu strategi. Yang tahu taktik dan strategi itu hanya dipunyai orang yang berasal dari Dunia Perang!," ujar Natalius Pigai.

Baca Juga: Anies Baswedan Didesak Segara Jual Saham Miras, Hidayat Nur Wahid: Ditolak Ketua DPRD DKI Jakarta

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Keputusan tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta pada Selasa 2 Maret 2021 lalu.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan inestasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.

Baca Juga: Perpres Soal Investasi Miras Resmi Dicabut, Ustaz Yusuf Mansur: Ayo Sujud Syukur, Ucapin Makasih ke Pak Jokowi

Dalam keterangan yang disampaikannya, Jokowi menerangkan bahwa keputusan dicabutnya Perpres tersebut dia ambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Atas tindakan dan sikap Jokowi mencabut Perpres tersebut, Mahfud MD akhirnya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk dan wujud atas pemerintah yang tidak alergi terhadap kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu 3 Maret 2021 guna menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

Baca Juga: Tanya Natalius Pigai Soal Minuman Keras, Muannas Alaidid: Kalau Sedang Mabuk Jangan Larang Miras?

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, Pemerintah mencabutnya. Jadi, Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," ungkap Mahfud MD.

Pemerintah, kata Mahfud MD, akan menerima kritik yang disampaikan oleh masyarakat secara rasional sebagai suara rakyat.

"Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," terangnya.

Baca Juga: Tanggapi Dicabutnya Perpres Miras, Natalius Pigai Akui Bungkam Tokoh Utama Buzzer

Untuk diketahui, Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus minuman keras, tetapi juga soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri minuman keras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Twitter @mohmahfudmd Twitter @NataliusPigai2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x