Syarat dan Langkah Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online

- 24 Februari 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi syarat dan langkah pelayanan SIM online.*
Ilustrasi syarat dan langkah pelayanan SIM online.* /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 69 Lokasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia, Berikut Daftarnya

4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Sementara itu, persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan kendaraan bermotor bagi perseorangan meliputi:

Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta Diperpanjang, Ahmad Riza: Semoga Tekan Penyebaran Covid-19

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah