2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 69 Lokasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia, Berikut Daftarnya
4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Sementara itu, persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan kendaraan bermotor bagi perseorangan meliputi:
Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta Diperpanjang, Ahmad Riza: Semoga Tekan Penyebaran Covid-19
1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.