Syarat dan Langkah Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online

- 24 Februari 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi syarat dan langkah pelayanan SIM online.*
Ilustrasi syarat dan langkah pelayanan SIM online.* /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

Lalu bagi WNA, diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

Baca Juga: Tanggapi Sindiran Djarot soal Filosofi Menahan Banjir, HNW Singgung Pernyataan Jokowi

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Polri Jual Senjata pada KKB di Papua, Azis SyamsuddinI: Jika Terbukti, Maka Harus Dipecat

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan registrasi SIM online

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca ‘Informasi Pendaftaran’, kemudian pilih ‘Mulai’.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah