Namun, beberapa partai mengusulkan perubahan lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada akan tetap digelar pada tahun 2022 dan 2023 atau mengikuti siklus 5 tahunan setelah pelaksanaan pilkada pada tahun 2017 dan 2018, sedangkan pilkada serentak dijadwalkan pada tahun 2027.
Baca Juga: Beri Saran Pelapor Permadi Arya, Muannas Alaidid: Sebaiknya Cabut Laporan, Itu Delik Aduan
Menurut Aidil, konsentrasi semestinya harus terfokus pada pemulihan kesehatan dan ekonomi daripada energi bangsa didorong untuk tarik-menarik perdebatan politik yang tentunya menghabiskan banyak energi dan waktu.
"Saat ini, kepentingan yang paling mendesak bagi kehidupan bernegara dan berbangsa tidak lain adalah penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk menyelamatkan rakyat dan segara membawa bangsa ini bangkit dan maju," ujarnya.
Aidil yang juga Koordinator Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) itu mengatakan bahwa pilkada serentak pada tahun 2024 adalah bentuk nyata penghematan anggaran agar mempercepat pemulihan ekonomi nasional. ***