PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi soal isu perubahan jadwal Pilkada 2022-2023 menjadi Pilkada serentak 2024.
Dalam cuitan di akun Twitternya, HNW menyebut bahwa jika pemunduran waktu Pilkada tersebut benar-benar terjadi maka akan berdampak pada disabilitas politik dan keamanan.
“Sekalipun covid-19 terus menyebar, Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan. Alasannya al agar tidak terjadi Kepala Daerah yang Plt," ujar HNW melalui akun Twitternya @hnurwahid yang diunggah pada Minggu, 31 Januari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Baca Juga: Layangkan Laporan ke MKD, Dewi Tanjung: Pecat Fadli Zon!
"Nah kalau Pilkada 2022 & 2023 diundurkn ke 2024, justru bisa terjadi disabilitas politik dan keamanan. Karena akan ada ratusan Kepala Daerah yang Plt," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Forum Relawan Demokrasi ( Foreder), salah satu organisasi relawan Joko Widodo, mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Perubahan UU Pilkada terkesan memaksakan kehendak di tengah pemerintah dan rakyat sedang berjuang melawan Covid-19 dan tidaklah terlalu urgen," kata Ketua Umum DPP Foreder Aidil Fitri, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Soal Kasus Permadi Arya, Roy Suryo: Kini Ia, Ditinggal Majikan!
Berdasarkan UU No. 10/2016, pilkada akan digelar serentak dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) pada tahun 2024.