Beri Saran Pelapor Permadi Arya, Muannas Alaidid: Sebaiknya Cabut Laporan, Itu Delik Aduan

- 31 Januari 2021, 11:10 WIB
CEO of Indonesian Cyber Muannas Alaidid
CEO of Indonesian Cyber Muannas Alaidid //Instagram @muannas_alaidid

PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid menanggapi Haris Pertama yang melaporkan Permadi Arya atas tuduhan tindakan rasialisme terhadap Natalius Pigai.

Menurut Muannas Alaidid apa yang dilakukan Haris Pertama sebagai salah kaprah dengan penggunaan pasal yang dituduhkan ialah delik aduan.

Muannas Alaidid menyarankan Haris Pertama mencabut laporanya kecuali telah diberika kuasa oleh Natalius Pigai.

Baca Juga: Polri Berikan Klarifikasi soal Kabar Hoaks Situasi Darurat Militer di Intan Jaya Hingga Pengungsian

Hal ini disampaikan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Setuju mending cabut laporannya, karena Pasal 27 (3) ITE itu delik aduan, mesti korban yang lapor langsung/sipelapor diberi kuasa pigai,” tulis akun Twitter @muannas_alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Secara tegas Muannas bahwa yang dilakukan Permadi Arya mutlak delik penghinaan dan harus korban yang melapor bukan orang lain.

Baca Juga: Diduga Rasis pada Lukaku, Ibrahimovic Terancam Absen dalam 10 Pertandingan

Tuduhan soal evolusi ke Pigai dalam konten twit Permadi Arya, mutlak masuk kualifikasi delik penghinaan/pencemaran nama baik,” kata Muannas Alaidid.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah