Simak 8 Poin Penting Pembatasan Aktivitas Masyarakat Terkait PSBB Jawa dan Bali

- 6 Januari 2021, 19:00 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Humas Kemensetneg.

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

- Kegiatan belajar mengajar secara daring.

- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Menkes Budi: Rencanakan 181 Juta Warga Indonesia Vaksinasi Covid-19 dalam Waktu 15 Bulan

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Resmikan 7 Kelompok Masyarakat Ini Gratis Buat dan Perpanjang SIM

- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah