Simak 8 Poin Penting Pembatasan Aktivitas Masyarakat Terkait PSBB Jawa dan Bali

- 6 Januari 2021, 19:00 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Humas Kemensetneg.

PR TASIKMALAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan kembali diterapkan oleh Pemerintah mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021 sebagai langkah menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Menurut Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meyebutkan pembatasan yang dilakukan bukan bentuk pelarangan namun berupa pembatasan aktivitas masyarakat.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers pada Rabu 6 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Baca Juga: Telah Lakukan Aksinya Sebanyak Empat Kali, Pria Ini Nekat Curi Al-Qur'an Masjid untuk Dijual

Airlangga menyebutkan terdapat delapan pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah yang dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo

"Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB," tuturnya.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,"tukasnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Jack Ma, Jimly Asshidiqie Tawarkan Pemberian Status WNI

Berikut poin penting mengenai kegiatan yang dibatasi oleh Pemerintah :

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x