PR TASIKMALAYA – Anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) tertahan kepulanganya selama berbulan-bulan di sekitaran laut Arab.
Dua ABK WNI berasal dari kapal Han Rong 369 dan tiga ABK WNI dari kapal Han Rong 361.
Sedangkan satu jenazah ABK berasal dari kapal Han Rong 365 yang diduga meninggal karena sakit pada pertengahan November 2020.
Baca Juga: Simak! Berikut Aturan Khusus Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Salah Satunya Tak Boleh Mengubah Nada
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 1 Januari 2020 dari situs resmi Kementerian Luar Negeri mengabarkan ada enam anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar kini bisa pulang.
Enam ABK WNI itu termasuk satu jenazah dan berhasil direpatriasi ke Indonesia lewat jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi tersebut enam ABK WNI ini bekerja di kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan pulang menggunakan Kapal Hai Ji Li.
Hal ini bisa dilakukan setelah upaya komunikasi yang intensif dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan pemerintah RRT melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RRT di Jakarta.
Baca Juga: Soal Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Hendropriyono: Pengkhianat Bangsa yang Mabuk oleh Mimpinya