Meski Berganti Nama, Mahfud MD Tak Larang FPI Baru Didirikan, Simak Alasannya

- 1 Januari 2021, 16:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

Lebih lanjut, Mahfud MD menceritakan kilas balik terkait bubarnya PNI yang merupakan cikal bakal dari PDIP, juga kilas balik bubarnya Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Sebut Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Tak Tahu Malu, AM Hendropriyono: Bikin Jelek di Mata Dunia

“Dulu PNI berfungsi dan bubar, kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh, sampai akhirnya bubar sendiri,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyoroti bubarnya partai sosialis di era pemerintahan orde lama.

“Partai sosialis Indonesia yang dibubarkan era orde lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru, dan intelektual-intelektual brilian juga boleh,” tuturnya.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tahap 2 Tiba di Indonesia, dr. Tirta: Jangan Missleading, Vaksinasi Masih Panjang!

Mahfud dengan tegas menulis, berdirinya Front Pejuang Islam tentu saja bukan merupakan suatu larangan, asalkan tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum, seperti halnya Masyumi tempo dulu.

“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum.

"Dulu partai Masyumi bubar, kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP. Masyumi baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaries, secara hukum boleh,” tegasnya.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah